Sejarah Hajar Aswad

Pada awalnya, Hajar Aswad merupakan salah satu batu yang ditemukan oleh Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS pada saat mereka sedang membangun Ka’bah.


Nabi Ismail yang pertama menemukan batu tersebut ketika dia mencari-cari batu tambahan untuk bangunan Ka’bah.

Batu tersebut kemudian diserahkannya kepada ayahnya. Nabi Ibrahim begitu tertarik kepada batu tersebut sehingga dia menciuminya berulang-ulang kali. Ketika akan menempatkan batu tersebut pada tempatnya, mereka terlebih dahulu menggendongnya sambil berlari-lari kecil mengelilingi bangunan Ka’bah - jadwal paket umroh murah april 2019 - sebanyak tujuh putaran.

Dalam sejarahnya yang panjang, Hajar Aswad telah terlibat dalam peristiwa-peristiwa sejarah yang penting. Salah satu peristiwa penting tersebut melibatkan Nabi Muhammad SAW sebagai pemeran utama.

Pada sekitar lima tahun sebelum Muhammad diangkat sebagai nabi dan rasul, yakni ketika beliau berumur 35 tahun, diadakan pemugaran Ka’bah karena adanya beberapa kerusakan.

Pemugaran tersebut diadakan berdasarkan kesepakatan para pemuka kabilah suku Quraisy yang ada di Kota Makkah. Akan tetapi, terjadi perselisihan yang hampir saja mengakibatkan pertumpahan darah di antara sesama masyarakat Quraisy tersebut ketika akan menetapkan siapa yang berhak menempatkan kembali Hajar Aswad pada posisinya semula. Masing-masing tokoh Quraisy merasa paling berhak untuk menempatkan kembali batu tersebut.

Ketika perselisihan semakin memuncak, muncullah Abu Umayyah bin Mughirah Al-Makhzumi mengajukan usul agar permasalahan tersebut diserahkan kepada seseorang yang akan mengadilinya. Dia mengusulkan agar orang tersebut adalah orang yang pertama kali memasuki Masjidil Haram melalui Bab Al-Shafa pada hari itu. Usulan tersebut disetujui oleh semua pemuka Quraisy.

Ternyata, orang yang pertama kali memasuki Masjidil Haram melalui Bab Al-Shafa pada hari tersebut adalah Muhammad bin Abdullah. Maka disepakatilah Muhammad bin Abdullah sebagai orang yang akan mengadili perkara penempatan kembali Hajar Aswad tersebut.

Di sinilah semakin terlihat kualitas pribadi Muhammad bin Abdullah. Dengan kecerdasan dan kebijaksanaan yang dimilikinya, Muhammad berhasil memberikan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. Beliau menghamparkan sehelai kain di tanah, lalu mengangkat Hajar Aswad dan menempatkannya di atas bentangan kain tersebut.

Kemudian beliau meminta setiap pemuka kabilah Quraisy memegang masing-masing sudut dan sisi kain tersebut dan bersama-sama mengangkatnya untuk membawa Hajar Aswad ke tempatnya semula. Setelah sampai ke dekat tempat Hajar Aswad, Nabi Muhammad mengangkat dan menempatkan Hajar Aswad ke tempat aslinya.

Dengan cara demikian, para pemuka Quraisy merasa sama-sama punya andil dalam menempatkan kembali Hajar Aswad ke tempat aslinya.

Cara sederhana dan bijaksana yang ditempuh Muhammad bin Abdullah tersebut berhasil menghindarkan persengketaan yang hampir terjadi dan berhasil pula memuaskan semua pihak. Sejak saat itu, rasa percaya dan hormat kaum Quraisy kepada Muhammad bin Abdullah semakin meningkat.

Pada awalnya, Hajar Aswad merupakan salah satu batu yang ditemukan oleh Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS pada saat mereka sedang membangun Ka’bah.

Nabi Ismail yang pertama menemukan batu tersebut ketika dia mencari-cari batu tambahan untuk bangunan Ka’bah.

Batu tersebut kemudian diserahkannya kepada ayahnya. Nabi Ibrahim begitu tertarik kepada batu tersebut sehingga dia menciuminya berulang-ulang kali. Ketika akan menempatkan batu tersebut pada tempatnya, mereka terlebih dahulu menggendongnya sambil berlari-lari kecil mengelilingi bangunan Ka’bah sebanyak tujuh putaran.

Dalam sejarahnya yang panjang, Hajar Aswad telah terlibat dalam peristiwa-peristiwa sejarah yang penting. Salah satu peristiwa penting tersebut melibatkan Nabi Muhammad SAW sebagai pemeran utama.

Pada sekitar lima tahun sebelum Muhammad diangkat sebagai nabi dan rasul, yakni ketika beliau berumur 35 tahun, diadakan pemugaran Ka’bah karena adanya beberapa kerusakan.

Pemugaran tersebut diadakan berdasarkan kesepakatan para pemuka kabilah suku Quraisy yang ada di Kota Makkah. Akan tetapi, terjadi perselisihan yang hampir saja mengakibatkan pertumpahan darah di antara sesama masyarakat Quraisy tersebut ketika akan menetapkan siapa yang berhak menempatkan kembali Hajar Aswad pada posisinya semula. Masing-masing tokoh Quraisy merasa paling berhak untuk menempatkan kembali batu tersebut.

Ketika perselisihan semakin memuncak, muncullah Abu Umayyah bin Mughirah Al-Makhzumi mengajukan usul agar permasalahan tersebut diserahkan kepada seseorang yang akan mengadilinya. Dia mengusulkan agar orang tersebut adalah orang yang pertama kali memasuki Masjidil Haram - paket umroh murah mei 2019 - melalui Bab Al-Shafa pada hari itu. Usulan tersebut disetujui oleh semua pemuka Quraisy.

Ternyata, orang yang pertama kali memasuki Masjidil Haram melalui Bab Al-Shafa pada hari tersebut adalah Muhammad bin Abdullah. Maka disepakatilah Muhammad bin Abdullah sebagai orang yang akan mengadili perkara penempatan kembali Hajar Aswad tersebut.

Di sinilah semakin terlihat kualitas pribadi Muhammad bin Abdullah. Dengan kecerdasan dan kebijaksanaan yang dimilikinya, Muhammad berhasil memberikan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. Beliau menghamparkan sehelai kain di tanah, lalu mengangkat Hajar Aswad dan menempatkannya di atas bentangan kain tersebut.

Kemudian beliau meminta setiap pemuka kabilah Quraisy memegang masing-masing sudut dan sisi kain tersebut dan bersama-sama mengangkatnya untuk membawa Hajar Aswad ke tempatnya semula. Setelah sampai ke dekat tempat Hajar Aswad, Nabi Muhammad mengangkat dan menempatkan Hajar Aswad ke tempat aslinya.

Dengan cara demikian, para pemuka Quraisy merasa sama-sama punya andil dalam menempatkan kembali Hajar Aswad ke tempat aslinya.

Cara sederhana dan bijaksana yang ditempuh Muhammad bin Abdullah tersebut berhasil menghindarkan persengketaan yang hampir terjadi dan berhasil pula memuaskan semua pihak. Sejak saat itu, rasa percaya dan hormat kaum Quraisy kepada Muhammad bin Abdullah semakin meningkat.

Peristiwa besar lain yang menyangkut Hajar Aswad adalah pencurian dan penyanderaan Hajar Aswad yang dilakukan oleh kelompok atau golongan Qaramithah.

Pada akhir abad ke-9 M mereka memberontak kepada pemerintahan Islam Dinasti Abbasiyah yang sedang berada dalam periode kemunduran dan perpecahan.

Pada tahun 317 H Pasukan Qaramithah di bawah pimpinan Abu Thahir Al-Qurmuthi berhasil mengobrak-abrik kota Makkah, mencuri Hajar Aswad dan membawanya ke pusat gerakan mereka di belahan timur semenanjung Arabia di kawasan Teluk Persia. Kemudian Hajar Aswad mereka bawa ke Kufah dan mereka sandera dalam tahun-tahun 930-951 M (317-339 H).

Mereka meminta uang tebusan untuk mengembalikan Hajar Aswad tersebut. Jumlah uang tebusan yang mereka minta sangat besar sehingga sulit dipenuhi oleh pemerintah ketika itu.

Setelah 22 tahun Hajar Aswad di tangan para penyandera tersebut, akhimya kaum Qaramithah di bawah Abu Ishak Al-Muzakki mengembalikan Hajar Aswad ke tempat asalnya di Ka’bah. Konon, Khalifah Al-Muthi’ Lillah dari Dinasti Abbasiyah harus mengeluarkan uang sebanyak 30.000 dinar sebagai imbalan pengembalian Hajar Aswad tersebut.

Hajar Aswad dalam ibadah haji

Hajar Aswad mempunyai peranan yang penting dan menentukan dalam pelaksanaan haji dan umrah. Fungsi Hajar Aswad akan terlihat terutama dalam pelaksanaan thawaf yang merupakan salah satu rukun haji. Dalam pelaksanaan thawaf, para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sahnya thawaf adalah harus dimulai dari posisi yang lurus sejajar dengan Hajar Aswad.

Ulama Syafi’iyah menetapkan bahwa apabila akan melaksanakan thawaf, harus memulainya dengan menempatkan badan sejajar lurus dengan Hajar Aswad di mana posisi Hajar Aswad berada di sebelah kiri pelaku thawaf.

Tidak boleh ada anggota badan sedikit pun yang melebihi posisi sejajar dengan Hajar Aswad. Mengakhiri putaran thawaf juga harus memposisikan badan lurus sejajar dengan Hajar Aswad, tidak boleh ada anggota badan yang berada di belakang garis sejajar tersebut.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa memulai thawaf harus pada posisi lurus sejajar dengan Hajar Aswad. Bila seseorang memulai thawaf pada sebelum garis sejajar Hajar Awad, maka dia wajib menyempurnakan thawaf putaran akhir sampai ke garis sejajar Hajar Aswad. Tidak boleh hanya sampai ke tempat dia memulai thawaf.

Jika dia tidak menyempurnakan akhir putarannya sampai ke garis sejajar Hajar Aswad, dan telah berlangsung waktu yang lama atau telah batal wudhunya, maka dia wajib mengulangi thawafnya dari awal kembali. Jika dia telah kembali ke negerinya sebelum menyempurnakan thawaf tersebut, maka dia wajib membayar dam berupa seekor hewan korban.

Ulama Hanabilah menyatakan bahwa putaran thawaf harus dimulai dari Hajar Aswad. Putaran thawaf yang tidak dimulai dari Hajar Aswad dianggap tidak sah dan tidak dihitung sebagai satu putaran. Ulama Hanafiyah juga berpendapat bahwa wajib memulai thawaf dari Hajar Aswad. Jika tidak memulai dari Hajar Aswad, wajib diulangi selama masih berada di Makkah. Jika telah pulang, maka wajib membayar dam. (Republika.co.id)

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »